Blog ini berisikan tentang perkembangan agama islam serta sejarah - sejara perkembang islam dan aturan - aturan yang ada di dalam islam serta Soal - soal Pelajaran PAI

Sewa - Menyewa Dalam Islam


     

Pernahkah orang tuamu mengadakan pesta ? Apakah semua yang dibutuhkan untuk pesta itu beli ? Tentu saja tidak semua peralatan harus beli sebab ada beberapa alat Seperti  kursi gedung tenda dan peralatan pesta  yang lain cukup di sewa dari orang lain. Pada pelajaran ini kita akan membahas tentang Sewa - menyewa yang dalam bahasa Arab adalah “ Ijarah “
       Sewa - menyewa termasuk dalam bidang “Mu’amalah” Yaitu Bidang yang mengatur pergaulan dan hubungan antara sesama manusia.  Agama Islam mengatur masalah sewa - menyewa dengan tujuan agar manusia senantiasa tolong - menolong dengan sesamanya dan tidak ada yang merasa dirugikan oleh orang lainya. Dengan demikian, kehidupan manusia akan tentram dan aman. Sewa - menyewa dipandang baik menurut islam karena terdapat unsure tolong - menolong sesuai perintah ajaran Islam.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِي
 Artinya : para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (  Al - Baqarah : 233 )

  A. Ketentuan Sewa - Menyewa

       Sewa - menyewa adalah  Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan Pengantian. Sewa menyewa itu dibolehkan Agama Islam apabila memenuhi Syarat dan Rukunnya. Tahukah kamu Syarat dan rukun sewa menyewa itu.

a.      Rukun Sewa - Menyewa

1.  Ada yang  menyewa dan yang  mempersewakan
2. Ada Sewanya
3.Ada Barangnya ( bila yang di sewa it berupa barnang )
4. Ada manfaat
5. Ada Ijab Kabul

b.       Syarat Sewa Menyewa

1. Penyewa dan yang mempersewakan keduanya berakal
2. Atas kehendak sendiri ( bukan di Pakai )
3. Maafatnya di bolehkan agama Islam, bukan yang di harampakan
4. Diketahui jenis kadar dan sifat sewa
5. Imbalan sewa itu harus dalam bentuk harta yang mempunyai nilai

c.        Hal - hal yang  boleh di sewakan

1. Tanah
2.  Rumah / Gedung
3.   Alat / Barang
4.  Binatang
5.  Orang untuk bekerja

d.      Hal - hal yang harus di perhatikan dalam sewa - menyewa

1.  Apabila yang disewakan adalah tenaga orang untuk suatu pekerjaan penyewa harus    membayar upah kepada orang tersebut   pada waktu berakhirnya pekerjaan itu. Hal ini       sesuai dengan sabda Rasulullah Saw yang   menyatakan :

  أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
  Artinya :“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering
 (HR. Ibnu Majah).

2. Apabila dalam sewa menyewa itu disewakn suatu alat / barang seperti kursi, gedung dan perlenkapan  pesta  lainya. Kewajiban   membayar sewa barang -barang tersebut  dilakukan  pada waktu selesai digunkan

3. Kerusakan barang yang disewa bukan tanggung jawab penyewa jika rusak tersebut tidak di sengaja.

4. Penyewa berkewajiban untuk mengembalikan barang sewaan apa bila telah selesai digunkan.

B. Manfaat Sewa - menyewa

    1. Membentuk Sikap tolong menolong
     2. Mempe erat rasa persaudaraan antara sesame manusia
     3. Mengamalkan ajaran agama   islam
     4. Mewujudkan rasa peduli kepda orang lain
     5. Meringankan beban orang lain.
.

Share:

No comments:

Post a Comment

ADIT. Powered by Blogger.

Popular Posts

Flag Counter

Total Pageviews

contact Froms