Pernahkah orang tuamu mengadakan pesta ? Apakah semua yang dibutuhkan
untuk pesta itu beli ? Tentu saja tidak semua peralatan harus beli sebab ada
beberapa alat Seperti kursi gedung tenda dan peralatan pesta yang lain cukup di sewa dari orang lain.
Pada pelajaran ini kita akan membahas tentang Sewa - menyewa yang dalam bahasa Arab adalah “ Ijarah “
Sewa - menyewa termasuk dalam
bidang “Mu’amalah” Yaitu Bidang yang mengatur pergaulan dan hubungan
antara sesama manusia. Agama Islam
mengatur masalah sewa - menyewa dengan tujuan agar manusia senantiasa tolong -
menolong dengan sesamanya dan tidak ada yang merasa dirugikan oleh orang
lainya. Dengan demikian, kehidupan manusia akan tentram dan aman. Sewa -
menyewa dipandang baik menurut islam karena terdapat unsure tolong - menolong
sesuai perintah ajaran Islam.
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ
حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ
لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ
مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِي
Artinya : para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya
selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena
anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak
ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang
patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat
apa yang kamu kerjakan. ( Al -
Baqarah : 233 )
A. Ketentuan Sewa - Menyewa
Sewa - menyewa adalah Suatu
jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan Pengantian. Sewa menyewa
itu dibolehkan Agama Islam apabila memenuhi Syarat dan Rukunnya. Tahukah kamu
Syarat dan rukun sewa menyewa itu.
a. Rukun
Sewa - Menyewa
1. Ada yang
menyewa dan yang mempersewakan
2.
Ada Sewanya
3.Ada
Barangnya ( bila yang di sewa it berupa barnang )
4.
Ada manfaat
5.
Ada Ijab Kabul
b. Syarat Sewa Menyewa
1.
Penyewa dan yang mempersewakan keduanya berakal
2.
Atas kehendak sendiri ( bukan di Pakai )
3.
Maafatnya di bolehkan agama Islam, bukan yang di harampakan
4.
Diketahui jenis kadar dan sifat sewa
5.
Imbalan sewa itu harus dalam bentuk harta yang mempunyai nilai
c. Hal - hal yang
boleh di sewakan
1. Tanah
2. Rumah / Gedung
3. Alat / Barang
4. Binatang
5. Orang untuk bekerja
d. Hal
- hal yang harus di perhatikan dalam sewa - menyewa
1. Apabila yang disewakan adalah tenaga orang
untuk suatu pekerjaan penyewa harus membayar
upah kepada orang tersebut pada waktu
berakhirnya pekerjaan itu. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw yang menyatakan :
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya :“Berikanlah pekerja upahnya sebelum
keringatnya kering”
(HR. Ibnu Majah).
2. Apabila dalam sewa menyewa itu disewakn suatu alat / barang seperti kursi, gedung dan perlenkapan pesta lainya. Kewajiban membayar sewa barang -barang tersebut dilakukan pada waktu selesai digunkan
3. Kerusakan barang yang
disewa bukan tanggung jawab penyewa jika rusak tersebut tidak di sengaja.
4. Penyewa berkewajiban untuk
mengembalikan barang sewaan apa bila telah selesai digunkan.
B. Manfaat Sewa -
menyewa
1. Membentuk Sikap tolong menolong
2. Mempe erat rasa persaudaraan antara sesame manusia
3. Mengamalkan ajaran agama islam
4. Mewujudkan rasa peduli kepda orang lain
5. Meringankan beban orang lain.
.
No comments:
Post a Comment