Blog ini berisikan tentang perkembangan agama islam serta sejarah - sejara perkembang islam dan aturan - aturan yang ada di dalam islam serta Soal - soal Pelajaran PAI

Thaharah (bersuci) dan Macam-macam najis

A. Thaharah (Bersuci)
Artinya bersuci menurut hukum islam adalah suci dari hadats dan najis dengan mengerjakan mandi wajib , wudhu dan tayyamum.


1.Macam-macam Air:
Air yang dapat dipakai untuk bersuci seperti mandi wajib,berwudhu dan membersihkan pakaian adalah air langit atau keluar dari bumi yang belum di pakai untuk bersuci.

Air yang suci dan mensucikan antara lain:
1.Air Hujan           5. Air Salju
2.Air Sumur           6. Air Telaga
3.Air Laut              7. Air Embun
4. Air Sungai

2. pembagian Air:
Ditinjau dari segi hukum air terbagi menjadi 4 (empat) bagian:
1. Air suci dan mensucikan adlah air mutlak air bersih dan murni dapat di pergunakan untuk bersuci dan tidak makruh.
2. Air suci dan dapat mensucikan tetapi makruh jika di pergunakan yaitu musyammas ( air yang dipanaskan dengan matahari ) di tempat logam bukan terbuat dari emas.
3. Air suci yang tidak dapat mensucikan seperti Air musta'mal ( yang telah di gunakan untuk bersuci) atau menghilangkan hadats menghilangkan najis jika tidak berubah rupa ,bau dan rasa
4. Air muntanajis adalah air yang kena najis ( ada najis di dalamnya ) sedangkan jumlah airnya kurang dari 2 (dua) kulah ( bak ) maka air seperti ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. jika melebihi 2 (dua) kulah (bak) jika tidak berubah rupanya bau dan rasanya maka sah untuk bersuci. 2 (dua) kulah sam dengan 216 liter air ,bila berbentuk bak besarnya adalah panjang 60 cm dan dalam (tinggi) 60 cm.

Peringatan : 
Ada satu macam air yang suci dan mensucikan tetapi haram memakainya adalah air dapat dengan cara mencuri (ghashab)


B. Macam-macam  Najis
Najis adalah satu benda yang kotor menurut hukum islam adalah:
1.Bangkai binatang, kecuali manusia,belalang dan ikan
2. Darah 
3. Nanah 
4. Semua yang keluar dari dubur dan kabul
5. Anjing dan babi
6. MInuman yang memabukan seperti arak
7. Anggota badan binatang yang di potong tetapi binatang tersebut masih hidup.

 1. pembagian Najis 
Najis terbagi 3 (tiga ) bagian:
a) Najis Mukhaffafah (ringan) seperti air kencing bayi laki-laki yang berumur 2 tahun dan belum makan apapaun kecuali air susu
b) Najis Mughallazhah (berat) seperti najis anjing dan babi
c) Najis Mutawassithah ( sedang) seperti segala sesuatu yang keluar dari kabul dan dubur manusia dan binatang terkecuali air mani, minuman yang memabukan , susu hewan yang tidak halal diminum , bangkai ,tulang dan bulunya kecuali bangkai manusia , ikan dan belalang.

Najis mutawassithah dibagi menjadi dua:

1. Najis 'ainiyah ; ialah najis yang berwujud , yakni yang nampak dapat di lihat 
2. Najis hukmiyah ; iyalah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

2. Cara Mensucikan Najis
1. barang yang terkena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh  7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang tercampur tanah
2. Barang yang terkena Najis mukhaffafah cukup di perciki air pada tempat najis
3. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara membasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna,bau,rasanya) itu hilang . Adapun dengan cara tiga kali disucikan atau di siram lebih dulu.
4. jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.

3. Najis yang dimaafkan :
Najis yang dimaafkan artinya tidak usah dibasuh/dicuci misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darah nya,darah atau nanah yang sedikit , debu dan air lorong-lorong yang memerci sedikit yang sukar menghindarinya. 

Adapun tikus atau cecak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku dan ia mati didalamnya maka makanan itu wajib dibuang. ialah mkanan atau minyak yang di kenainya itu saja. sedangkan yang lainboleh dipakai kembali . bila minyak atau makanan yang di hinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukum nya najis . karena yang demikian itu tidak dapat membedakan mana yang kena najis dan mana yang  tidak.
Share:

No comments:

Post a Comment

ADIT. Powered by Blogger.

Popular Posts

Flag Counter

Total Pageviews

contact Froms