pada masa permulaan islam ,hukum warisan menggunakan hukum yang berlaku pada masa jahiliya yaitu yangberhak menerimawarisan adalah hubungan darah tetapi terbatas pada kaum laki-laki dewasa saja. sedangkan wanita ,anak laki-laki dan kaum yanglemah tidak berhak menerima warisan
dari kesimpulan di atas begitu kasian kaum wanita dan anak laki-laki yang lemah tidak dapat mendapatkan haknya maka kita akan membahas tentang sebab -sebab menerima dan tidak menerima harta warisan.
sebagai berikut:
- Sebab-sebab mendat warisan
b) hubungan perkawinan (nikah) yaitu suami, istri
c)hubungan pemerdekaan budak(wala) ; seorang yang berjasa memerdekakan budak ia berhak menerima warisan dari harta peninggalan orang yang memerdekakanya jika tidak ada ahli waris lainya( di indonesia tidak ada)
d) hubungan agama ; jika yang meninggal itu tidak punya ahli waris, maka harta diwariskan di serahkan ke baitul maal untuk kepentingan umat islam.
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ نَجْدَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap yg memiliki hak, maka tak ada wasiat bagi pewaris. [HR. Abudaud )
2. Sebab-sebab tidak menerima warisan atau sebab-sebab hilangnya hak menerima harta warisan:
a) Membunuh
orang yang membunuh keluarganya tidak berhak menerima warisan dari orang yang di bunuhnya itu
b) Perbedaan Agama
orang yang kafir tidak berhak menerima warisan dari keluarganya yang muslim atau sebaliknya orang islam tidak berhak menerima warisan dari orang kafir
c)murtad
para ulama sepakat orang yang meninggalkan agama islam dengan kemauan sendiri baik laki-laki maupun perempuan tidak berhak menerimawarisan dari keluarganya yang beragama islam
d)perbudakan
budak tidak menerima warisan dari bapaknya demikian pula bapaknya tidak berhak menerima warisan dari anaknya karena harta adalah milik tuan nya
e) meninggal dalam waktu bersamaan meninggal lebih dulu
sebagai contoh, peristiwa meletusnya gunug merapi di jawa tengah tahun 1994 atau gempa bumi di kobe jepang awal th 1995 dalam kedua peristiwa itu banyak keluarga yang musnah .sama sekali mereka yang wafat tidak saling mewariskan selanjutnya harta akan diwarisi oleh keluaraga yang masih hidup.
semoga..bermanffaat....terimakasih
sippp
ReplyDelete