Blog ini berisikan tentang perkembangan agama islam serta sejarah - sejara perkembang islam dan aturan - aturan yang ada di dalam islam serta Soal - soal Pelajaran PAI

Pernikahan dalam islam dan rukun-rukunnya

A. Pengertian pernikahan (munakahat)



    munakahat berati pernikahan atau perkawinan. kata dasar dari pernikahan adalah nikah.menurut bahasa indonesia ,kata nikah berati berkumpul atau bersatu. dalam syariat nikah itu berati melakuakan suatu akad atau perjanjian untuk mrngikat diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri untuk hidup bersamadalam rumah tangga demi terwujudnya keluarga bahagia,yang diridai Allah.
seperti di jelaskan di surat (An-nisa ayat/4:3)

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا






         Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. 

     Ayat diatas menjelaskan agar kaum muslimin laki-laki menikah dengan wanita yang di sayanginya.

dan menikah juga termasuk dalam sunah rasul. rasullulah bersabda yang artinya," dari Anas bin malik bahwasanya Nabi Muhammad memuji Allah dan menyanjung nya ,beliau bersabda akan tetapi aku salat,tidur berpuasa,makan dan menikahi wanita ,barangsiapa yang tidak suka dengan perbuatan ku,maka dia bukanlah dari golonganku. (H.R.bukhari dan Muslim).


B. Hukum pernikahan

    •   Sunah
  menikah hukumnya sunah bagi orang yang ingin menikah, walaupun mampu menikah dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinahan. 
    •  wajib
Hukumnya menjadi wajib ketika ad orang yang ingin menikah ,mampu menikah dania khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah.
    • makruh
menikah hukumnya makruh bagi orang yang mau menikah ,tapi belum mamp[u memberi nafkah istri dan anaknya.
    • Haram
menikah haram hukumnya bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan di nikahinya
    • mubah
 menikah hukumnya mubah bagi laki-laki yang terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan yang segera nikah atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk nikah.
 
 C. Rukun menikah

rukun nikah berati ketentuan dalam pernikahan yang harus di penuhi agar pernikahan itu sah.

  • Calon suami

syarat calon suami yakni laki-laki yang berusia dewas (19 tahun),beragama isalam tidak terpaksa atau dipaksa , tidak dalam ihram dan haji dan bukan mahram bagi calon suami.

  •  Calon istri

syarat calon istri yaknperempuan yang berusia dewas (16 tahun); bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain,bukan mahrom suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.

  • Wali Nikah
wali nikah yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahanya.
wali dibagi menjadi dua yaitu:



  1. ·    wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan

       2·         wali hakim yaitu kepala negara yang beragama islam.
               syarat-syarat yang harus di penuhi oleh seorang wali nikah adalah sbb:
  • beragama islam
  • laki-laki
  • balig dan berakal
  • merdeka dan bukan hamba sahaya
  • bersifat adil 
  • tidak sedang ihram haji atau umrah 

  • Dua orang saksi

dua orang saksi dalam pernikahan syaratnya beragama islam,laki-laki balig(dewasa) dan berakal sehat,dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara,adil dan tidak sedang dalam ihram haji atau umrah

  • Akad nikah


      Akad nikah yakni ucapan ijab kabul. ijab adalah ucapan wali(dari pihakmempelaiwanita), sebagai penyerahan ke pada mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. suami wajib memberi maskawin (mahar) kepada istrinya, karena merupakan syarat nikah ,tetapi mengucapkannya dalam akad nikah hukumnya sunah. perintah untuk memberikan mahar terdapat dalam Al-quran surah an-nisa ayat 4

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ
مِنْهُنَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
 (
(surat An-nisa ayat4)

Artinya:

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) dengan penuh kelahapan lagi baik akibatnya.


Sekian dulu ya ...jika ada yang kurang bisa komen ya...oke ...

 



















    





 
Share:

No comments:

Post a Comment

ADIT. Powered by Blogger.

Popular Posts

Flag Counter

Total Pageviews

contact Froms