Dibawah ini penyebab putusnya ikatan pernikahan adalah sebagai berikut:
a. Meninggal dunia
jika salah satu pihak suami atau istri meninggal dunia, pernikahan sendirian putus
atau berakhir. jika slah satu pihak ,ditinggal mati oleh pasangan nya hubungan perkawinannya menunjukkan telah berakhir.
b. Talak
talak berartimelepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara sukarela ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya. talak dibagi menjadi dua macam,yaitu:
- talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kali nya dan suami boleh rujuk kembali kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa 'iddah.
- talak ba'in yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk kembali kepada istri yang ditalaknya melainkan dengan akad nikah baru.\
c. Fasakh
fasakh adalah pembatalan pernikahan antar suami-istri karena sebab-sebab tertentu fasakh dilakukan oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan.
d. Khulu
menurut istilah bahasa ,khulu berarti tanggal. dalam ilmu fikih, khulu' adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya ,dengan jalan tebusan dari pihal istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang disetujui oleh mereka berdua .
e. li'an
li'an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzinah (karena suami tidak dapat mengajukan empat orang saksi yang melihat istrinya brerzinah)
f. lla'
lla' berati sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama empat bulan atau lebih dalam masa yang tidak ditentukan.jika sebelum empat bulan dia kembali kepada istri dengan baik, maka dia diwajibkan membayar denda sumpah(kafarat)
g. Zihar
zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti suami berkata kepada istri nya" punggungmu sama dengan punggung ibuku" jika suami menucapkan kata kata tersebut dan tidak melanjutkannya dengan menalak istrinya wajib baginya membayar kafarat, dan haram meniduri istrinya sebelum kafarat di bayar.
Iddah
iddah berati masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dengan suaminya untuk dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain.
tujuan iddah adalah untuk melihat perkembangan apakah istri yang bercerai itu hamil atau tidak.lama masa iddah sbb:
a. iddah karena suami wafat
1.) bagi istri yang tidak hamil, baik sudah campur dengan suaminya yang wafat atau belum masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari ( Q.s Al-baqarah:234 )
2.) bagi istri yang sedang hamil masa iddahnya adalah sampai melahirkan (Qs. At-talaq ;4)
b. iddah karena Talak,fasakh, dan khulu'
1.) bagi istri yang belum campur dengan suami yang baru saja bercerai dengan ,tidak ada masa iddah. ( Qs. Al-ahzab,33:49)
2.) bagi istri yang sudah campur, masa iddah nya adalah
a. bagi yang masih mengalami menstruasi , masa iddahnya ialah tiga kali suci (Qs. Al-baqarah: 228)
b. bagi istri yang tidak mengalami menstruasi , misalnya karena usia tua (monopause) masa iddahnya adalah 3 bulan (Qs. At-talaq ;4)
c. bagi istri yang sedang mengandung masa iddahnya ialah sampai dengan melahirkan (Qs At-Talaq)
No comments:
Post a Comment