Syirkah
a) Pengertian syirkah
Ditinjau dari segi bahasa syirkah mempunyai arti ikhtilat (percampuran) atau persekutuan. sedangkan menurut istilah syirkah adalah suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha modal maupun jasa dengan syarat bagi hasil keuntungan atau pun kerugian yang disepakati dalam perjanjian yang dibuatnya. jadi, bekerja sama tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi mereka bersama. sedangkan apabila menderita kerugian , maka kerugian itu juga ditanggung bersama.
b) Syarat dan rukun syirkah
1. Syarat syirkah
- Orang yang melakukan syirkah sudah baligh, berakal sehat dan merdeka
- Pokok atau modal yang di operasikan hendaknya jelas dan dapat diuangkan atau di tukar dengan uang. jika modal itu berupa benda yang berbeda maka harus diadakan pencapuran dahulu sehingga tidak dapat dibedakan lagi barang miliknya masing-masing anggota.
- Orang yang bersyirkah harus mencampur kedua harta ( sahamnya) sehingga tidak akan dapat dibedakan satu dengan yang lainnya.
- Anggaran dasar dan rumah tangga jelas, sehingga terhindar dari penyimpangan-penyimpangan
- Untung dan rugi diatur dengan perbandingan modal masing-masing
- Anggota yang bersyirkah
- Pokok-pokok perjanjian
- Sighat (ijab dan kabul)
c) Macam-macam syirkah
syirkah itu ada banyak macamnya, tapi pada dasarnya hanya dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu syirkah amlak ( syirkah milik) dan syirkah 'uqud.
1. Syirkah amlak
Syirkah amlak adalah perserikatan dua orang atau lebih dalam memiliki suatu jenis barang - barang tanpa adanya akad syirkah. kerja sama ini meliputi dua macam.
- Syirkah milk ikhtiyar adalah kerjasama yang muncul karena adanya kontak dua orang yang bersekutu. Misalnya dua orang yang membeli, memberi atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya menerima maka jadilah pembeli ,yang diberi dan yang diberi wasiat bersekutu diantara keduannya yakni kerja sama milik.
- Syirkah milk al-jabr adalah kerja sama yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduannya ( secara paksa ) misal, dua orang mewariskan sesuatu maka yang di beri warisan menjadi sekutu mereka.
2. Syirkah uqud
Syirkah uqud terjadi apabila dua orang atau lebih bergabung melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan . syirkah ini mempunyai empat bentuk
- syirkah inan (perserikatan harta) kerjasama ini di sebut juga perseroan yaitu perjanjian dua orang atau lebih untuk berserikat dalam permodalan, sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan perjanjian. dalam syirkah ini tidak di syaratkan sama dalam jumlah modal, demikian juga wewenang dan keuntungan . keuntungan dan kerugian dibagi sebanding dengan besar modal masing-masing atau sesuai perjanjian.
- Syirkah Mufawadah adalah kerjasam dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan memiliki jumlah modal yang sama banyaknya, mempunyai wewenang untuk bertindak, satu agama (sesama muslim) dan masing-masing anggota berhak untuk bertindak atas nama syirkah.
- Syirkah Wujuh adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal , tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi bersama . kerja sama seperti ini menimbulkan perbedaan pendapat. ada ulama yang membolehkan ada yang tidak membolehkan.
- Syirkah Abdan (perserikatan kerja) adalah kerja sama dua orang atau lebih untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama. Syirkah ini dapat terdiri atas satu jenis keahlian atau profesi maupun beberapa jenis profesi yang digabungkan menjadi satu perserikatan. kemudian , keuntungan dibagi antara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu. Syirkah jenis ini banyak terdapat di indonesia seperti koperasi , PT( perseroan terbatas) , CV (Commanditer Venotschap) dan sebagainya.
Perbankan Syariah
Dalam dunia islam , bank adalah sesuatu yang tergolong baru dibandingkan dengan orang Eropa yang telah mengenal bank semenjak abad XV M. sebagai sebuah hal baru yang bersifat ijtihadiah, maka para ulam masih memperdebatkan keabsahan sebuah bank. bank dilihat dari penerapan bunganya, dapat adi kelompokan menjadi dua yaitu sebagai berikut.
1. Bank Konvensional
Bank konvensiaonal adalah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalaurkan kepada yang memerlukan baik perorangan maupun badan usaha guna, mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
2. Bank Islam atau Bank Syariah
Bank islam atau bank syariah adalah bank yang menjalankan operasinya menurut syariah islam. istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank islam. bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya seprti aqad muidarabah(bagi hasil) , musyrakah( persekutuan modal) , Wadi'ah (titipan), qardul hasan (pembiayaan lunak ) dan sebagainya.
Asuransi Syariah
a) Pengertian Asuransi
Asuransi berasal dari bahasa Belanda , Assurantie yang aratinya pertanggungan. dalam bahasa Arab di kenal dengan nama at-ta'min yang artinya pertanggungang atau perlindungan. sedangkan menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1992, pengertian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penangung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungna yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti , atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. sedangkan yang dimaksud dengan asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang , melalui investasi dalam bentuk aset dan /tabarru yang memeberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama indonesia (DSN-MUI).
b) Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional.
Pada aduransi konvesional , seorang membayar premi untuk mengalihkan resiko yang tidak mampu ia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain telah terjadi jual beli atas resiko kerugian yang belum pasti terjadi. hal yang bertentangan dengan ajaran fikih islam dimana dalam sebuah transaksi , baik itu berbentuk barang maupun jasa disyaratkan adanya sebuah kepastian.
Perbedaan lainnya , pada asuransi Konvesiaonal dikenal adanya dana hangus artinya seseorang yang akan mengundurkan diri sebelum jatuh tempo, maka tidak dapat mengambil uang yang telah dibayarkan . sedangkan dalam asuransi syariah seseorang yang mengundurkan diri dapat mengambil kembali uangnya, kecuali sebagai kecil yang dijadikan dana tabarru, (sumbangan).
SELAMAT MEMBACA>>>>!!!!
Terimakasih kakak, sangat membantu
ReplyDelete