Blog ini berisikan tentang perkembangan agama islam serta sejarah - sejara perkembang islam dan aturan - aturan yang ada di dalam islam serta Soal - soal Pelajaran PAI

Ekonomi Dalam islam





A. Pengertian Mu,amalah

Secara istilah kata muamalah artinya saling bekerja atau bekerja sama. sedangkan muamalah menurut istilah fikih adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bisa memberikan manfaat. dengan cara yang ditempuhnya seperti sewa menyewa, upah mengupah, jual beli dan sebaginya. adapun meamalah menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) adalah hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan,perdatadan sebagainya). istilah muamalah sekarang ini dikenal juga dengan nama ekonomi syariah atau ekonomi islam yang merupakan kebalikan dari ekonomi konvensioanal. saat ini sistem ekonomi islam sedang mengalami perkembangan yang pesat , di mana-mana banyak muncul lembaga-lembaga ekonomi yang berbasiskan.syariah. sistem ekonomi isl;am memiliki kelebihan dan juga perbedaan dengan sistem ekonomi konvensianal. hal itu dikarenakan dalam sistem ekonomi islam selalu di tekankan hal-hal berikut yang merupakan karakteristik dari sistem ekonomi islam.
1.Tidak mempergunakan cara-cara batil
2. Bebas dari unsur riba
3. Terhindar dari cara-cara transaksi yang mengandung kezaliman (aniaya)
4. Dilakukan dengan jujur dan bebas dari kecurangan atau penipuan 
5. Tidak dilakukan dengan cara spekulasi?berjudi
6. Barang yang menjadi objek transaksi (ma,qud alaih) adalah barang halal.


B. Macam-macam Mu,amalah  



1. Jual beli 


a) pengertian dan dasar Hukum jual beli 
          Ada beberapa pendapat ulama mengenai pengertian jual beli,yang pada intinya tidak ada perbedaan yang mendasar. dalam kitab Al majmu, imam , Imam Nawawi  mengatakan bahwa jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan, Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al mughni, mengatakan bahwa jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk saling memiliki, sedangkan menurut Sulaiman Rasjid jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu(akad).
       Dasar hukum jual beli sebagai berikut.
   1. firman Allah swt:

ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠَุฃْูƒُู„ُูˆู†َ ุงู„ุฑِّุจَุง ู„َุง ูŠَู‚ُูˆู…ُูˆู†َ ุฅِู„َّุง ูƒَู…َุง ูŠَู‚ُูˆู…ُ ุงู„َّุฐِูŠ ูŠَุชَุฎَุจَّุทُู‡ُ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ُ ู…ِู†َ ุงู„ْู…َุณِّ 
ۚ ุฐَٰู„ِูƒَ ุจِุฃَู†َّู‡ُู…ْ ู‚َุงู„ُูˆุง ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ْุจَูŠْุนُ ู…ِุซْู„ُ ุงู„ุฑِّุจَุง ۗ ูˆَุฃَุญَู„َّ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ْุจَูŠْุนَ ูˆَุญَุฑَّู…َ ุงู„ุฑِّุจَุง ۚ ูَู…َู†ْ ุฌَุงุกَู‡ُ ู…َูˆْุนِุธَุฉٌ ู…ِู†ْ ุฑَุจِّู‡ِ ูَุงู†ْุชَู‡َู‰ٰ ูَู„َู‡ُ ู…َุง ุณَู„َูَ ูˆَุฃَู…ْุฑُู‡ُ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ۖ ูˆَู…َู†ْ ุนَุงุฏَ ูَุฃُูˆู„َٰุฆِูƒَ ุฃَุตْุญَุงุจُ ุงู„ู†َّุงุฑِ ۖ ู‡ُู…ْ ูِูŠู‡َุง ุฎَุงู„ِุฏُูˆู†َ
Artinya:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya
(Q.s Al-Baqarah; 275)

   2. Sunah Nabi Muhammad Saw

Dari rifa'ah bin Rafi, bahwasanya NAbi saw. ditanya: apa mata pencaharian yang paling baik? beliau berkata : " seorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual yang mabrur. " (H.R. Bazzar dan disahihkan oleh al-Hakim).
      Maksud kata mabrur. dalam hadis itu adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain.

b) Rukun Jual Beli 

Rukun jual beli ,sebagaimana yang disepakati ulam ada empat sebagai berikut.
   1) penjual (Ba'i), yaitu pihak yang dikenai tuntutan untuk menjual
   2) pembeli ( musytari), yaitu pihak yang menghendaki memiliki sesuatu dengan membelinya.
        Adapun penjual dan pembeli ini harus memenuhi syarat berikut ini.
        a) Berakal, supaya seseorang tidak terkecoh . orang gila tidak sah jual belinya.
        b) Dilakukan atas khendak sendiri, bukan dipaksa atau keterpaksaan.
        c) Tidak mubazir ( boros) sebab harta orang yang mebazir itu di tangan wilinya.
        d) Balig, bagi anak-anak yang sudah mengerti boleh melakukan jual beli yang kecil-kecil
    3) Benda atau barang ( ma'qud' alaih), yaitu sesuatu yang menjadi objek transaksi
        ma,qud alaih inidisyarat kan sebagai berikut.
        a) Suci, barang najis tidak sah diperjual belikan
        b) Ada manfaatnya
        c) Dapat diserahkan
        d) kepunyaan si penjual atau yang di wakilkinnya
        e) Diketahui oleh penjual dan pembeli
    4) Sigat (ijab dan kabul ) yaitu transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak

2. Qirad


a) Pengertian Qirad
       Secara epistemologi atau kebahasan qirad berasal dari bahasa arab, qiradun, yang artinya adalah meminjam atau pinjaman. sedangkan secara terminologi atau istilah qirad adalah aqad antara dua pihak yang saling menanggung, salah satu pihak ( Shahibul mal) menyerahkan hartanya kepada pihak lain ( muqrid)  untuk di perdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan , setengah atau sepertiga dengan syarat- syarat yang telah ditentukan. bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik dan keahlian dari pengelola. akad qirad ini juga disebut dengan istilah  mudarabah. Allah swt berfirman dalam Al-Qur'an. 

ู…َู†ْ ุฐَุง ุงู„َّุฐِูŠ ูŠُู‚ْุฑِุถُ ุงู„ู„َّู‡َ ู‚َุฑْุถًุง ุญَุณَู†ًุง ูَูŠُุถَุงุนِูَู‡ُ ู„َู‡ُ ุฃَุถْุนَุงูًุง ูƒَุซِูŠุฑَุฉً ۚ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ูŠَู‚ْุจِุถُ ูˆَูŠَุจْุณُุทُ ูˆَุฅِู„َูŠْู‡ِ ุชُุฑْุฌَุนُูˆู†َ
Artinya:
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. ( Q.s Al- Baqarah 245)

Qirad bisa berlangsung apabila terpenuhi rukun dan syarat sebagai berikut:

1) Rukun Qirad
    a) Pemilik barang yang menyerahkan barang ( shahibul mal)
    b) orang yang bekerja yaitu pengelola (muqrid)
    c) aqad qirad
    d) mal, yaitu harta pokok atau modal
    e) Amal yaitu pekerjaan pengelolaan harta
    f) Keuntungan
2) Syarat Qirad
    a) Modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk tunai. Apabila barang itu berbentuk emas atau               perak batangan, emas perhiasan atau barang lainya, maka akad qirad tersebut batal.
    b) Bagi orang  yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasaruf maka tidak sah akad anak-         anak  yang belum dewasa, orang gila dan orang yang berada dibawah pengampuan
    c) Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat di bedakan antara modal dan keuntungan yang di            peroleh 
    d) Pembagian keuntungan harus jelas prisentasenya
    e) Melafalkan ijab dan kabul

3. Musaqah 


    a) pengertian dan Dasar Hukum musaqah
           musaqah ialah pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya, dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antar keduannya , menurut perjanjian keduannya sewaktu akad. Musaqah sendiri berasal dari kata As-saqa, yang berarti siraman air. menurut pendapat syekh syihab ad-Din al-Qalyubi dan syekh Umarah, musaqah adalah mempekerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyirami dan memeliharanya serta hasil yang direzekikan Allah swt. dari pohon itu untuk mereka berdua.
            Dasar hukumnya adalah hadis Nabi saw. riwayat imam Muslim dari ibnu amr, ra. bahwa Rusulullah saw. bersabda yang artinya, " Memberikan tanah khaibar dengan separuh dari penghasilan, baik buah-buahan maupun pertanian (tanaman) . pada riwayat lain dinyatakan bahawa rasul menyerahkan tanah khaibar itu kepada yahudi untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separuhnya untuk Nabi saw.
     b) Rukun Musaqah
             rukun musaqah meliputi beberapa hal sebagai berikut.
         1) Pemilik dan penggarap
         2) Tanaman yang dioelihar
         3) Kebun yang diolah                                                                                                                                    4) Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas, baik waktu, jelas dan sifatnya
         5) Hasil yang di peroleh berupa buah, daun , kayu, atau lainnya
         6) Akad, yaitu ijab kabul baik berbentuk tulisan perkataan maupun isyarat yang dapat dipahami.
       
     c) Syarat musaqah 
           syarat musaqah sebagai berikut.
          1) Akad dilaksanakan sebelum dibuat perjanjian, karena musaqah merupakan akad pekerjaan
          2) Tanaman yang dipelihara hendaknya jelas,dapat dilihat oleh mata
          3) Waktu pemeliharaan hendaknya jelas, setahun, dua tahun, sekali panen dan sebagainya
          4) Penggarap hendaknya jelas bagaiannya, apakah separuh, sepertiga atau lainnya.

sekiannn dari penulisss trimakasihhhh ....slamat membaca...        

Share:

No comments:

Post a Comment

ADIT. Powered by Blogger.

Popular Posts

Flag Counter

Total Pageviews

contact Froms